Pernahkah kalian secara tidak sengaja merusak uang kertas
yang kalian punya?. Ya, mungkin setiap orang pernah mengalami hal ini sekali
seumur hidup. Taukah kalian jika kida dapat menukar uang rusak di bank?,
sebagian besar masyarakat masih awam dengan hal ini. Beberapa orang yang
memiliki uang rusak biasanya pasrah karena mereka tidak tau mekanisme dan cara
melakukan penukaran uang yang rusak dibank. Beberapa orang juga merasa takut
jika uang yang ingin mereka tukar tidak di terima, terlebih lagi jika uang
rusak yang akan ditukar memiliki nominal yang kecil.
Bank Indonesia adalah bank sentral yang melaksanakan proses
pencetakan uang dan penarikan uang yang ada di masyarakat. Bank ini menjadi
pusat perputaran uang baru dan lama. Bank Ini juga melayani penukaran uang
rusak dengan mekanisme yang telah ditentukan. Selebelum kita lanjut ke proses
penukaran uang, mari kita bahas terlebih dahulu tentang jenis-jenis uang yang
bisa ditukarkan di Bank Indonesia.
Ada tiga macam jenis uang yang dapat ditukarkan di Bank
Indonesia, yaitu: uang lusuh, uang rusak dan uang yang dicabut peredarannya.
Yang pertama adalah uang lusuh. Uang yang dimaksud adalah uang yang sudah
sangat lama digunakan sehingga bentuknya sudak lecek dan kotor yang membuat
uang menjadi lusuh. Kita dapat menukarkan uang ini selama uang masih dapat
dikenali keasliannya.
Baca juga: Pengalaman Menukar Uang Rusak di Bank
Baca juga: Pengalaman Menukar Uang Rusak di Bank
Jenis uang yang kedua adalah uang rusak. Uang rusak yang
dapat ditukarkan di Bank adalah uang yang sobek namun semua bagian masih utuh
atau uang yang sobek yang masih menyisakan 2/3 bagiannya. Jika uang yang kita
miliki hanya separu bagian maka kita tidak dapat menukarkan uang ini. Uang
rusak juga harus bisa dikenali keasliannya, jika pita uang hilang atau rusak
maka kemungkinan besar uang tidak dapat ditukar.
Ketiga adalah uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Uang yang sudah dicabut dari peredaran masih dapat ditukar jika uang tersebut
masih berada dalam janka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih
dapat dikenali keasliannya. Jika kita memiliki uang pecahan 50 ribu yang masih
bergambar W.R. Supratman, kemungkinan besar uang tersebut tidak dapat
ditukarkan dengan nominal yang sama di bank. Sisi baiknya, uang tersebut bisa
kita jadikan koleksi yang suatu saat bisa menjadi barang langka dengan nilai
jual tinggi.
Selain menukar uang rusak, bank indnesia juga melayani
penukaran uang rupiah ke pecahan lainnya. Kita bisa menukarkan uang logam denga
pecahan yang lebih besar maupun menukar uang pecahan besar ke pecahan yang
lebih kecil. Untuk ketentuan lebih lengkapnya kalian bisa mengunnjungi www.bi.go.id.
Kalian juga bisa melakukan penukaran uang di bank yang ada
di wilayak kalian seperti BRI, BNI, Mandiri dan bank lainnya yang melayani
nasabahnya untuk menukar uang.
Sekian untuk artikel kali ini, itulah hal-hal yang perlu
diperhatikan sebelum menukarkan uang di bank. Terimakasih sudah membaca artikel
ini dan jangan upa memberikan komentar jika kalian memilik pertanyaan. Semoga
bermanfaat.
No comments:
Write komentar