Sunday, July 28, 2019

Hal-Hal Yang Perlu di Perhatikan Sebelum Menukar Uang di Bank


uang baru uang rusak

Pernahkah kalian secara tidak sengaja merusak uang kertas yang kalian punya?. Ya, mungkin setiap orang pernah mengalami hal ini sekali seumur hidup. Taukah kalian jika kida dapat menukar uang rusak di bank?, sebagian besar masyarakat masih awam dengan hal ini. Beberapa orang yang memiliki uang rusak biasanya pasrah karena mereka tidak tau mekanisme dan cara melakukan penukaran uang yang rusak dibank. Beberapa orang juga merasa takut jika uang yang ingin mereka tukar tidak di terima, terlebih lagi jika uang rusak yang akan ditukar memiliki nominal yang kecil.

Bank Indonesia adalah bank sentral yang melaksanakan proses pencetakan uang dan penarikan uang yang ada di masyarakat. Bank ini menjadi pusat perputaran uang baru dan lama. Bank Ini juga melayani penukaran uang rusak dengan mekanisme yang telah ditentukan. Selebelum kita lanjut ke proses penukaran uang, mari kita bahas terlebih dahulu tentang jenis-jenis uang yang bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

Ada tiga macam jenis uang yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia, yaitu: uang lusuh, uang rusak dan uang yang dicabut peredarannya. Yang pertama adalah uang lusuh. Uang yang dimaksud adalah uang yang sudah sangat lama digunakan sehingga bentuknya sudak lecek dan kotor yang membuat uang menjadi lusuh. Kita dapat menukarkan uang ini selama uang masih dapat dikenali keasliannya.

Baca juga: Pengalaman Menukar Uang Rusak di Bank 

Jenis uang yang kedua adalah uang rusak. Uang rusak yang dapat ditukarkan di Bank adalah uang yang sobek namun semua bagian masih utuh atau uang yang sobek yang masih menyisakan 2/3 bagiannya. Jika uang yang kita miliki hanya separu bagian maka kita tidak dapat menukarkan uang ini. Uang rusak juga harus bisa dikenali keasliannya, jika pita uang hilang atau rusak maka kemungkinan besar uang tidak dapat ditukar.

Ketiga adalah uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang yang sudah dicabut dari peredaran masih dapat ditukar jika uang tersebut masih berada dalam janka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya. Jika kita memiliki uang pecahan 50 ribu yang masih bergambar W.R. Supratman, kemungkinan besar uang tersebut tidak dapat ditukarkan dengan nominal yang sama di bank. Sisi baiknya, uang tersebut bisa kita jadikan koleksi yang suatu saat bisa menjadi barang langka dengan nilai jual tinggi.

Selain menukar uang rusak, bank indnesia juga melayani penukaran uang rupiah ke pecahan lainnya. Kita bisa menukarkan uang logam denga pecahan yang lebih besar maupun menukar uang pecahan besar ke pecahan yang lebih kecil. Untuk ketentuan lebih lengkapnya kalian bisa mengunnjungi www.bi.go.id.

Kalian juga bisa melakukan penukaran uang di bank yang ada di wilayak kalian seperti BRI, BNI, Mandiri dan bank lainnya yang melayani nasabahnya untuk menukar uang.

Sekian untuk artikel kali ini, itulah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menukarkan uang di bank. Terimakasih sudah membaca artikel ini dan jangan upa memberikan komentar jika kalian memilik pertanyaan. Semoga bermanfaat.

No comments:
Write komentar

Labels