Monday, November 4, 2019

7 Berkas dan Syarat Paling Umum Untuk Melamar Pekerjaan

Photo by Kelly Sikkema on Unsplash

7 Berkas dan Syarat Paling Umum Untuk Melamar Pekerjaan - Melamar pekerjaan adalah tantangan yang cukup besar bagi para lulusan baru yang ingin mendapatkan pekerjaan. Setelah lulus dari sekolah menengah atau perkuliahan, pasti para lulusan tidak terlepas dari persoalan mencari kerja. Pemerintah pun membantu para fresh graduate untuk cepat-cepat mendapatkan pekerjaan dengan cara membuka job fair yang bisanya diselengarakan di gedung serbaguna atau tempat strategis yang bisa didatangi banyak pelamar kerja.

Saat melamar pekerjaan, kita akan bersaing dengan banyak calon pelamar lainnya. Selain skill dan penampilan yang menarik, kita juga membutuhkan berkas lamaran yang baik dan benar agar bisa mendaftar di perusahaan maupun instansi yang kita inginkan.

Untuk melamar di instansi maupun perusahaan, kita perlu menyiapkan persyaratan dan berkas yang umum digunakan saat mencari kerja. Berikut beberapa berkas yang biasanya dibutuhkan dan harus dimiliki para calon pencari kerja.


1. Surat Lamaran Kerja dan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)

Surat lamaran kerja adalah berkas pembuka yang berisikan profil singkat sebagai pembuka seluruh berkas lamaran. Dalam membuat surat lamaran kerja, biasanya kita harus menggunakan format penulisan dan tata bahasa yang formal.

Daftar riwayat hidup atau yang sering disingkat CV (Curriculum Vitae) adalah berkas yang berisi profil lengkap dari si pelamar. Berkas ini sebaiknya di isi secara lengkap dengan komponen seperti, biodata, kemampuan, pengalaman, pendidikan terakhir, dan prestasi atau penghargaan yang pernah di raih.

Baca Juga; Contoh dan Cara Membuat Surat Lamaran Kerja 

2. Fotocopy Ijasah / Sertifikat yang Dilegalisir

Salah satu penunjang wajib dalam berkas lamaran kerja adalah ijasah dan transkip nilai terakhir yang sudah difotocopy dan memiliki legalisir dari asal sekolah. Jika kalian juga mememiliki sertifikat kompetensi yang lain, kalian juga perlu untuk meminta legalisir dari instansi yang mengeluarkan sertifikat.

3. Fotocopy KTP

Fotocopy KTP adalah salah satu syarat paling umum yang digunakan untuk mengetahui identitas dan alamat asal dari pelamar kerja. Pastikan KTP dan alamat yang sedang ditingali sekarang sudah sama. Jika kalian baru saja pindah atau berganti wilayah KTP, sebaiknya meminta surat keterangan dari pihak kantor desa atau kelurahan agar tidak ada mis-informasi.

4. Pas Foto

Background Pas foto yang paling sering digunakan adalah berwarna merah, biru dan putih. Kalian bisa menyesuaikan menurut kebijakan instansi atau memilih salah satu opsi background yang sudah disebutkan tadi.

Untuk pelamar laki laki, sebaiknya menggunakan baju berwarna putih yang berkerah. Selain itu, gunakan dasi dan jas hitam agar tampilan terlihat formal. Untuk pelamar wanita, pastikan menata rambut dengan rapi, umumnya menata rambut dengan gaya lurus. Gunakan kemeja putih, dasi, dan jas. Ukuran foto yang diminta biasanya bervariasi, namun yang paling umum adalah 2x3, 3x4,dan 4x6.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat berkelakuan baik atau yang sering disingkat SKCK adalah surat keterangan dari pihak kepolisian setempat tentang catatan pidana yang pernah kalian lakukan. Jika kalian tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, kalian bisa membuat surat ini di polsek maupun polres terdekat. Pastikan untuk memfotocopy surat ini secukupnya dan meminta legalisir. Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan, jika melewati batas maka surat tersebut sudah kadaluarsa.

6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Surat keterangan sehat biasanya dibutuhkan untuk beberapa instansi tertentu. Untuk mendapatkan surat ini kalian hanya perlu datang ke dokter atau puskesmas terdekat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

7. Kartu Kuning (AK-1) Kemenakertrans

Kartu Kuning atau AK-1 adalah kartu yang dikeluarkan oleh kementrian tenaga kerja dan transmigrasi. Kartu ini wajib dimiliki pelamar kerja yang ingin mendaftar di instansi pemerintahan. Fungsi dari kartu ini adalah untuk memonitor jumlah tenaga kerja di Indonesia. Jika kalian memiliki kartu ini dan belum mendapatkan pekerjaan dalam 6 bulan, kalian bisa melapor dan mendapatkan informasi pekerjaan di Kemenakertrans. Masa berlaku dari kartu ini adalah 2 tahun.

Itulah 7 Berkas dan Syarat Paling Umum Untuk Melamar Pekerjaan. Baca juga Jangan Sampai Tertipu! Hal yang perlu di ingat saat mencari pekerjaan. Terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat.

No comments:
Write komentar

Labels