Photo by Kelly Sikkema on Unsplash |
7 Berkas dan Syarat
Paling Umum Untuk Melamar Pekerjaan - Melamar pekerjaan adalah tantangan
yang cukup besar bagi para lulusan baru yang ingin mendapatkan pekerjaan.
Setelah lulus dari sekolah menengah atau perkuliahan, pasti para lulusan tidak
terlepas dari persoalan mencari kerja. Pemerintah pun membantu para fresh
graduate untuk cepat-cepat mendapatkan pekerjaan dengan cara membuka job fair
yang bisanya diselengarakan di gedung serbaguna atau tempat strategis yang bisa
didatangi banyak pelamar kerja.
Saat melamar pekerjaan, kita akan bersaing dengan banyak
calon pelamar lainnya. Selain skill dan penampilan yang menarik, kita juga
membutuhkan berkas lamaran yang baik dan benar agar bisa mendaftar di
perusahaan maupun instansi yang kita inginkan.
Untuk melamar di instansi maupun perusahaan, kita perlu
menyiapkan persyaratan dan berkas yang umum digunakan saat mencari kerja.
Berikut beberapa berkas yang biasanya dibutuhkan dan harus dimiliki para calon
pencari kerja.
Baca Juga: Cara Membuat CV Lamaran Kerja di Android
1. Surat Lamaran Kerja dan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
Surat lamaran kerja adalah berkas pembuka yang berisikan
profil singkat sebagai pembuka seluruh berkas lamaran. Dalam membuat surat
lamaran kerja, biasanya kita harus menggunakan format penulisan dan tata bahasa
yang formal.
Daftar riwayat hidup atau yang sering disingkat CV
(Curriculum Vitae) adalah berkas yang berisi profil lengkap dari si pelamar.
Berkas ini sebaiknya di isi secara lengkap dengan komponen seperti, biodata,
kemampuan, pengalaman, pendidikan terakhir, dan prestasi atau penghargaan yang
pernah di raih.
Baca Juga; Contoh dan Cara Membuat Surat Lamaran Kerja
Baca Juga; Contoh dan Cara Membuat Surat Lamaran Kerja
2. Fotocopy Ijasah / Sertifikat yang Dilegalisir
Salah satu penunjang wajib dalam berkas lamaran kerja adalah
ijasah dan transkip nilai terakhir yang sudah difotocopy dan memiliki legalisir
dari asal sekolah. Jika kalian juga mememiliki sertifikat kompetensi yang lain,
kalian juga perlu untuk meminta legalisir dari instansi yang mengeluarkan
sertifikat.
3. Fotocopy KTP
Fotocopy KTP adalah salah satu syarat paling umum yang
digunakan untuk mengetahui identitas dan alamat asal dari pelamar kerja.
Pastikan KTP dan alamat yang sedang ditingali sekarang sudah sama. Jika kalian
baru saja pindah atau berganti wilayah KTP, sebaiknya meminta surat keterangan
dari pihak kantor desa atau kelurahan agar tidak ada mis-informasi.
4. Pas Foto
Background Pas foto yang paling sering digunakan adalah
berwarna merah, biru dan putih. Kalian bisa menyesuaikan menurut kebijakan
instansi atau memilih salah satu opsi background yang sudah disebutkan tadi.
Untuk pelamar laki laki, sebaiknya menggunakan baju berwarna
putih yang berkerah. Selain itu, gunakan dasi dan jas hitam agar tampilan
terlihat formal. Untuk pelamar wanita, pastikan menata rambut dengan rapi,
umumnya menata rambut dengan gaya lurus. Gunakan kemeja putih, dasi, dan jas.
Ukuran foto yang diminta biasanya bervariasi, namun yang paling umum adalah
2x3, 3x4,dan 4x6.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat berkelakuan baik atau yang sering disingkat SKCK adalah
surat keterangan dari pihak kepolisian setempat tentang catatan pidana yang
pernah kalian lakukan. Jika kalian tidak pernah melakukan pelanggaran pidana,
kalian bisa membuat surat ini di polsek maupun polres terdekat. Pastikan untuk
memfotocopy surat ini secukupnya dan meminta legalisir. Masa berlaku SKCK hanya
6 bulan, jika melewati batas maka surat tersebut sudah kadaluarsa.
6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat keterangan sehat biasanya dibutuhkan untuk beberapa
instansi tertentu. Untuk mendapatkan surat ini kalian hanya perlu datang ke
dokter atau puskesmas terdekat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
7. Kartu Kuning (AK-1) Kemenakertrans
Kartu Kuning atau AK-1 adalah kartu yang dikeluarkan oleh
kementrian tenaga kerja dan transmigrasi. Kartu ini wajib dimiliki pelamar
kerja yang ingin mendaftar di instansi pemerintahan. Fungsi dari kartu ini
adalah untuk memonitor jumlah tenaga kerja di Indonesia. Jika kalian memiliki
kartu ini dan belum mendapatkan pekerjaan dalam 6 bulan, kalian bisa melapor
dan mendapatkan informasi pekerjaan di Kemenakertrans. Masa berlaku dari kartu
ini adalah 2 tahun.
Itulah 7 Berkas dan Syarat Paling Umum Untuk Melamar
Pekerjaan. Baca juga Jangan Sampai Tertipu! Hal yang perlu di ingat saat mencari pekerjaan.
Terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat.
No comments:
Write komentar